Kawula Muda, enak banget nih 33 kabupaten udah bisa ngerasain mal dan ibadah di masjid lagi!
Kawula Muda, berita bagus untuk 33 kabupaten di Pulau Jawa dan Bali yang sudah turun klasifikasi yang semula berstatus PPKM Level 4 menjadi Level 3. Alhasil, 33 kabupaten tersebut diberi sejumlah pelonggaran termasuk dibukanya kembali pusat perbelanjaan seperti mal.
Melansir CNN Indonesia, pelonggaran tersebut akan diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Adapun pelonggaran-pelonggaran itu antara lain dibukanya kembali tempat peribadatan seperti masjid, gereja, dan vihara, kemudian pasar swalayan atau toko kelontong juga diperbolehkan buka hingga 20.00 WIB. Sementara itu, pasar yang menjual barang selain sembako boleh beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.
Usaha kecil seperti pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, steam kendaraan, dan perusahaan sejenisnya juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, warga sekitar juga diperbolehkan untuk makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit. Namun, aturan makan ini dikecualikan untuk tempat makan yang berada di dalam gedung seperti mal.
Pusat perbelanjaan pada wilayah dengan nilai asesmen 3 ini boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Tak berhenti sampai di situ, resepsi pernikahan juga boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 20 orang.
Mana saja 33 kabupaten yang sudah turun status per hari ini hingga 2 Agustus mendatang?
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Semoga DKI Jakarta dan kabupaten lain juga bisa segera merasakan kelonggaran ini, ya, Kawula Muda! Jangan lupa untuk terapkan protokol kesehatan yang ketat.