Semoga KUHP dibatalkan, Kawula Muda
Selasa, (06/12/2022) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya membuat banyak masyarakat Indonesia mengajukan protes, KUHP yang dinilai bermasalah ini juga turut membuat turis gelisah.
Salah satu pasal yang diketahui membuat para turis takut datang ke Indonesia, terutama Bali adalah pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun.
Sedangkan, yang kedapatan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan. Faktanya, KUHP ini akan berlaku bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing dalam tiga tahun lagi.
Seperti yang dikutip dari BBC, pengesahan KUHP ini tengah ramai diperbincangkan dalam laman Facebook. Terutama warga Australia yang ingin liburan ke Bali, mereka diketahui menjadi yang paling ‘resah’ dengan KUHP ini. Mereka bahkan mencoba untuk memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.
Beberapa Warganet Australia juga mengatakan akan bepergian membawa surat nikah mereka, tetapi tidak sedikit orang-orang yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
Bahkan, Kementerian Luar Negeri Australia ikut khawatir warga negaranya yang berwisata ke Bali terkena hukuman pidana imbas KUHP yang baru. Saat ini, Australia tengah meminta penjelasan dari otoritas Indonesia mengenai penerapan KUHP secara lebih rinci.
Komentar warga asing ini tentu mengkhawatirkan, mengingat Bali menjadi salah satu penyumbang devisa lewat pariwisatanya. Hal ini membuat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta agar turis mancanegara tidak takut dengan ancaman hukuman dalam KUHP yang baru disahkan.
"Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut," kata Tjok Bagus mengutip CNN.
Lebih lanjut, Tjok Bagus menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.
KUHP terbaru, menurut Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.
Tjok Bagus juga menyebut para pelaku pariwisata akan memperlakukan turis seperti sekarang ini. Tidak ada perlakuan berbeda meski KUHP yang baru sudah disahkan.