Untuk meminimalisir ugal-ugalan turis di Bali, nih Kawula Muda.
Beberapa waktu lalu, viral turis asing di Bali yang kerap menyewa sepeda motor namun sering melanggar peraturan. Kini, ada peraturan tentang penyewaan kendaraan dengan harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM Internasional.
"Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tapi mereka harus punya license (SIM) yang tepat. Ini harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya tidak bisa, harus disiplin, harus ada license," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Samsi Gunarta, dikutip dari laman Liputan6, Jumat (12/05/2023).
Menurut Samsi, banyak turis asing yang mengendarai motor sewaan di Bali secara ugal-ugalan. Enggak sampai di situ saja, sejumlah turis berulah tersebut juga diketahui tak memiliki SIM dan tidak mau menggunakan helm.
"Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor. Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun kami sedang berusaha mengatasi itu," kata Samsi.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan, terkhusus warga negara asing (WNA), yang berwisata di Bali untuk menyewa motor. Koster menerangkan, pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Salah satu aturan tersebut adalah larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno merespons terkait kebijakan pemerintah provinsi Bali terkait turis asing dilarang menyewa motor di Bali.
Dia meminta kebijakan tersebut harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif, karena kebijakan turis asing dilarang sewa motor di Bali akan berdampak langsung pada para pelaku usaha penyewaan sepeda motor.
Semoga dengan adanya peraturan ini, para tulis Bali bisa tertib ya, Kawula Muda.