Kalo lo pro atau kontra exposure, Kawula Muda?
Membayar suatu barang dan jasa dengan menggunakan exposure kerap dilakukan oleh para influencer. Ketika mereka berinisiatif ingin mencoba suatu barang dan jasa, kerap kali timbal balik yang ditawarkan adalah exposure via media sosial.
Hal ini berbeda dengan endorse ya, Kawula Muda! Endorse berasal dari keinginan pemilik usaha dan merupakan salah satu strategi promosi jasa atau barang yang ia jual. Biasanya, para pemilik usaha akan menghubungi sang influencer dan meminta rate card untuk memilih paket promosi yang mereka sediakan.
Sementara itu, inisiatif untuk membayar dengan exposure biasanya datang dari diri sang influencer. Ketika mereka menyukai suatu jasa atau benda, maka influencer dapat menghubungi sang pemilik usaha dan menawarkan pembayaran via exposure tersebut. Cara ini juga dikenal dengan ‘barter value’.
Dengan begitu, para influencer bisa mendapat barang dan jasa tersebut secara gratis, dengan timbal balik kepada pemilik usaha berupa promosi. Promosi tersebut pun diharapkan dapat meningkatkan popularitas serta brand awareness mengenai produk maupun jasa tersebut.
Misalnya saja influencer A ingin mencoba makanan di restoran B. A pun berinisiatif mengajak B bekerja sama dan memberikan makanan tersebut secara gratis. Sang pemilik restoran B pun dapat melakukan ‘negosiasi’ dan kemudian memutuskan apakah suatu kesepakatan bisa terjadi atau tidak. Apabila diterima, alih-alih dibayar menggunakan uang, sang pemilik restoran B akan mendapat bayaran berupa ‘promosi’ sesuai dengan kerja sama yang telah disepakati dengan A.
Pembicaraan mengenai pro dan kontra exposure pun tak habis-habis dibicarakan oleh warganet. Terutama dengan beberapa kasus viral para influencer yang ‘terlalu gencar’ dalam menawarkan exposure sehingga dianggap dapat merugikan sang pemilik bisnis.
Tak tanggung-tanggung, ada pula seorang pemilik tempat makan yang secara jelas bersuara di media sosial bahwa ia tidak menerima pembayaran menggunakan exposure.
Hal ini disebabkan oleh kekecewaan pemilik usaha yang merasa dirugikan. Mulai dari karena exposure yang diberikan ternyata tidak memberikan hasil besar, hingga promosi tersebut tidak dilakukan dengan sebenar-benarnya oleh sang influencer.
Terkait pro dan kontranya, sebenarnya ini akan kembali ke diri sang pemilik usaha, Kawula Muda! Apabila ia memang memiliki sumber daya yang cukup besar dan tengah membutuhkan peningkatan ketenaran, maka exposure yang tepat tentu dapat membantunya.
Akan tetapi, lain lagi apabila para pemilik usaha berukuran kecil yang terus menerus ‘dihajar’ oleh para influencer dengan exposure. Walau tenar, mereka akan sulit mempertahankan usahanya karena tidak memiliki persediaan kas yang cukup akibat terus menggratiskan usahanya.
Karena itulah, banyak warganet yang mempertanyakan mengenai keharusan transaksi via exposure tersebut. Ada pula yang berpendapat bahwa sang influencer seharusnya tetap membayar produk ataupun jasa yang mereka konsumsi walau ingin mempromosikannya.
Terlebih lagi, para influencer dapat juga menerima keuntungan, termasuk dari segi keuangan, apabila konten mereka banyak ditonton dan disukai oleh penggemar.
Walau begitu, menerima tawaran exposure sebenarnya bukanlah hal yang buruk. Apabila promosi tersebut berhasil, maka bisnis lo dapat semakin berkembang, Kawula Muda!
Transaksi dengan exposure sebenarnya dapat dikaitkan dengan transaksi ‘barter’. Merupakan praktik yang banyak dilakukan sejak dahulu kala, barter adalah sistem transaksi dengan tukar-menukar barang atau jasa yang memiliki nilai yang sama.
Perihal barter pun dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), tepatnya pada Bab VI. Pada pasal 1541, dijelaskan bahwa "Tukar menukar ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal-balik, sebagai gantinya suatu barang lain."
Sementara itu, dalam pasal 1543 KUHPdt dijelaskan bahwa setiap barang yang dipertukarkan haruslah miliknya sendiri, jika terbukti bukan miliknya maka pihak yang satu berkewajiban untuk mengembalikan barang yang diterimanya.
Di sisi lain, dalam pasal 1545 KUHPdt, jika satu barang yang ditukarkan musnah/cacat di luar kesalahan maka perjanjian tukar-menukar dianggap gugur dan dari pihaknya yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa barter bukanlah transaksi utama yang sah di Indonesia, ya Kawula Muda! Menurut Pasal 23B UUD 1945, Rupiah adalah satu-satunya alat tukar yang sah di tanah air.
Sebagai pemilik usaha, tentu lo tidak bisa langsung menerima tawaran exposure tersebut. Terdapat beberapa hal yang harus terlebih dahulu lo pertimbangkan sebelum membuat keputusan.
Untuk berjaga-jaga, ada baiknya lo menanyakan beberapa pertanyaan ini kepada diri sendiri terlebih dahulu,
- Apakah keberlangsungan usaha lo sudah stabil? Dikarenakan harus memberikan barang dan jasa kepada sang influencer secara gratis, lo harus terlebih dahulu melihat perkembangan bisnis usaha lo. Apabila situasi keuangan tidak memungkinkan, maka jangan ragu untuk menolak tawaran tersebut ya, Kawula Muda!
- Apakah influencer tersebut cocok dengan bisnis lo? Kini, terdapat banyak sekali jenis influencer, mulai dari influencer makanan, fashion, gaya hidup, hingga otomotif. Agar dapat mencapai target konsumen yang sesuai dengan bisnis lo, maka pastikan kategori hal yang menjadi ciri khas oleh sang influencer cocok dengan bisnis lo.
- Tanyakan portfolio influencer. Karena exposure juga merupakan transaksi, maka lo memiliki hak untuk mengetahui kualitas konten mereka. Lo dapat menanyakan engagement yang dimiliki oleh sang influencer terlebih dahulu dan melakukan request mengenai bentuk promosi yang diinginkan. Bagaimana pun, lewat transaksi exposure, pemilik usaha dan influencer harus sama-sama diuntungkan ya!
- Apakah stok barang sudah tersedia? Apabila promosi yang dilakukan via exposure tersebut berhasil, maka bisa jadi pesanan di bisnis lo akan meledak. Setidaknya, persiapkanlah stok dan strategi yang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan konsumen tersebut. Misalnya dengan membuka pre order apabila stok yang ada tidak mencukupi.
Jadi begitulah cara bayar dengan exposure yang belakangan ini sedang ramai dijalankan para influncer di sosial media, Kawula Muda.