Tragis! Pria di Sulawesi Bunuh Teman karena Debat "Duluan Mana, Ayam atau Telur?"

Teka-teki maut ini namanya...

Pria asal Sultra nekat bunuh temannya karena debat ayam dan telur (stockphoto)
Mon, 29 Jul 2024

Seorang pria di Sulawesi tewas ditikam temannya setelah terlibat debat sengit tentang ayam atau telur, Kawula Muda.

Pria berinisial DR (30 tahun) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menusuk temannya Kadir Markus (47 tahun) hingga tewas pada Rabu (24/07/2024) pukul 17.00 WITA.

Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula ketika korban dan pelaku, bersama sejumlah teman mereka, sedang berpesta minuman keras. 

Setelah beberapa saat, korban datang ke rumah inisial RS dengan tujuan untuk membayar utang. Sementara itu, pelaku sudah lebih dulu berada di lokasi tersebut dan telah mengonsumsi minuman keras. 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk bergabung dalam pesta minuman keras yang telah dipersiapkannya. Selama acara, pelaku mengajukan teka-teki tentang mana yang lebih dulu ada, ayam atau telur. 

Pelaku inisial DR yang menikam korban usai debat ayam dan telur (Kompasiana)

"Perselisihan mengenai mana yang lebih dahulu ada, telur atau ayam, kemudian memicu dugaan tindak pidana pembunuhan," ucap La Ode Arsangka dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (29/07/2024).

Karena jawaban korban tidak memuaskan, pelaku merasa frustrasi dan memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Ia pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam.

Setelah berdebat panjang, korban akhirnya memutuskan untuk pulang. Ketika korban sedang berjalan pulang, pelaku kemudian mengejar korban yang masih dalam keadaan mabuk menuju rumahnya. 

Dengan senjata tajam di tangannya, pelaku menyerangnya dan menikamnya beberapa kali. Akibat serangan itu, korban jatuh tergeletak di tanah dan bersimbah darah.

Meskipun warga telah membawa korban ke Rumah Sakit Wakuru, Kadir Markus tidak bisa diselamatkan.

Setelah menusuk rekannya hingga tewas, pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Tongkuno Selatan. Ia datang dengan membawa barang bukti berupa badik yang digunakan dalam serangan tersebut. 

Polisi menyita badik dan celana pelaku dari pembunuhan di Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno. Pelaku dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.

Namun, polisi belum mengungkap motif lain di balik tindak pidana tersebut.

Penyidik masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa keterangan pelaku dan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Berita Lainnya