Jangan keburu marah dulu, yuk baca artikelnya sampai tuntas ya, Kawula Muda!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk transaksi fintech. Hal tersebut termasuk transaksi top up e-money dan e-wallet.
Adapun PPN tersebut akan dihitung dari biaya administrasi saja, bukan jumlah keseluruhan top-up.
Misalnya saja ketika Kawula Muda mengisi e-money sebesar Rp 2 juta, biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp 6.500. Maka, PPN yang dihitung adalah 11 persen dari Rp 6.500, bukan dari Rp 2 juta. Dengan begitu, yang akan terpotong adalah Rp 715 per transaksinya.
"Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu," jelas Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung, pada konferensi pers, Rabu (6/4/2022).
Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Aturan tersebut pun berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Pada salah satu pasal PMK tersebut, layanan dompet digital yang dikenakan PPN adalah pengisian ulang (top up), pembayaran tranaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, serta tarik tunai lewat pihak ketiga yang bekerja sama dengan dompet elektronik.
Sementara itu, terkait imbalan jasa dipastikan tidak akan dikenai PPN. misalnya saja bonus poin, top up point, reward point, serta loyalty point.