Ada yang nonton sidang MK tadi, Kawula Muda?
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), Kawula Muda.
MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu diaantaranya ialah soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, lalu ada tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos), juga dalil terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, yang kemudian menolak permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.
Selanjutnya, pada sore hari, putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibacakan MK.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.
Gak cuma itu, Kawula Muda, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), yakni Megawati Soekarnoputri.
Dengan demikian, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sementara itu, ratusan demonstran memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Terlihat masa membawa sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.