Tok! DPR Resmi Setujui PKPU Pilkada yang Memuat Dua Putusan MK

Udah fix ya, Kawula Muda!

DPR resmi setujui PKPU Pilkada yang memuat dua putusan MK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sun, 25 Aug 2024

Komisi II DPR RI baru saja melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Kawula Muda.

Dalam rapat tersebut, DPR akhirnya menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan MK.

Rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, yang sekaligus jadi pemimpin rapat ini.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

DPR resmi setujui PKPU Pilkada yang memuat dua putusan MK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

 

Doli kemudian meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui. Setelahnya Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU itu.

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebagai informasi, sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Lewat putusan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Berita Lainnya