Supaya pengendara nakal gak ngadi-ngadi lagi di jalan yang gak kena ELTE katanya, Kawula Muda~
Mabes Polri akan segera kembali melaksanakan kegiatan tilang manual. Namun, alih-alih melakukan razia besar-besaran, tilang itu disebut akan dilakukan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutip CNNIndonesia pada Selasa (16/05/2023).
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa banyak lokasi yang tidak terjangkau tilang elektrik atau kamera ELTE. Di lokasi itulah, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas. Karena itu, kebijakan ini terutama akan menyasar area-area yang tidak tertangkap kamera ETLE tersebut.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/05/2023).
Adapun ketentuan tilang manual dari polisi tersebut telah diumumkan lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tanggal 12 April 2023. Adapun pihak kepolisian menyebut sosialisasi tetap diselenggarakan terlebih dahulu.
Sebelumnya, pada Oktober 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan penghapusan tilang manual. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Pada Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.