Hmmm...
Tiktoker Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan ke Polda Lampung dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga tengah meminta pendampingan hukum.
“Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut,” tutur Bambang Sukoco, juru bicara keluarga Bima mengutip Kompas.
@awbimaxreborn Presentasi kali ini tentang alasan kenapa Lampung tidak maju-maju dan malah banyak warganya yg bekerja di luar daerah atau bahkan ke luar negeri. Apakah di daerah kalian sama?
♬ Toxic - BoyWithUke
Adapun laporan tersebut sudah diterima oleh kepolisian sejak 13 April lalu. Kepolisian pun menerima laporan tersebut karena pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Sekarang, polisi tengah melakukan penyelidikan atas pelaporan terhadap Bima tersebut.
“Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad pada Sabtu (16/04/2023).
Sebelumnya, Bima mengunggah sebuah video kritik kepada Lampung dengan tajuk ‘Alasan Lampung Gak Maju-maju’. Tidak terima dengan ungkapan ‘dajjal’ yang disertakan oleh Bima, pegawai Gubernur Provinsi Lampung Ghinda Anshori mengadukan Bima ke polisi atas ujaran kebencian.
Di sisi lain, akun TikTok resmi Bima juga menyebut keluarganya mengalami intimidasi di kampung halaman tersebut. Pihak kepolisian datang ke kantor sang ibu. Selain itu, ada pula foto sang ayah yang sedang duduk di hadapan seorang anggota kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengaku sudah menghubungi pemerintah kabupaten setempat untuk menjamin keselamatan Bima dan keluarga.
“Kita back up, semua orang boleh kritik,” tutur sang wakil Gubernur. Selain itu, ia juga menyebut keselamatan orang tua Bima akan dijamin oleh pemerintah.