Setuju, atau gimana nih, Kawula Muda?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), yang mencakup tiket konser hingga deterjen, Kawula Muda.
Iyan Rubiyanto, selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, menyatakan bahwa Bea Cukai berencana untuk memasukkan hiburan kesenian dan tiket konser ke dalam daftar barang kena cukai.
Hal ini dipertimbangkan karena tingginya minat pada penjualan tiket konser, seperti misalnya konser Coldplay, yang menjual harga tiket cukup tinggi, dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta.
Selanjutnya, mereka juga berencana untuk menambahkan barang-barang seperti rumah mewah, makanan cepat saji, tisu, penyedap rasa, batu bara, dan detergen ke dalam daftar barang yang sedang dikaji untuk dikenakan cukai.
Informasi ini diungkapkan dalam sebuah kuliah umum di PKN STAN yang bertemakan 'Menggali Potensi Cukai: Menghadapi Tantangan, Mewujudkan Masa Depan yang Berkelanjutan'.
"Setiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (detergen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di selokan, cere dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen. Kesadaran ini nggak mudah. Saya kira ini dorongan ini perlu disampaikan teman-teman supaya jadi inspirasi," ujar Iyan seperti dikutip dari Tirto, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengklarifikasi bahwa narasi mengenai pengenaan cukai terhadap barang dan objek yang disebutkan di atas masih dalam tahap usulan yang termasuk dalam daftar pra-kajian.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar dia, dalam keterangan resminya, dikutip dari Tirto, Kamis (25/7/2024).
Nirwala menyatakan bahwa menetapkan suatu barang sebagai objek cukai merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, DJBC juga perlu menyampaikan rencana ekstensifikasi cukai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menyusun peraturan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dan pemerintah.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ungkapnya.
Gak sembarangan, pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan barang-barang yang akan dikenakan cukai, Kawula Muda.
Sebagai contoh, Nirwala menyebutkan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang walaupun sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini belum juga diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.
Barang-barang yang dikenai cukai adalah barang-barang yang konsumsinya harus dikontrol, peredarannya harus diawasi, penggunaannya bisa berdampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya memerlukan pungutan negara untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.
"Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau," tambahnya.