Supaya KTP lo berlaku, yuk disimak baik-baik!
Terdapat tiga aturan terbaru terkait pencatatan nama di Kartu Tanda Kependudukan (KTP). ketiga hal tersebut adalah larangan penyingkatan nama, larangan penggunaan angka dan tanda baca, serta tidak perlunya pencatatan gelar.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. “Sudah ada aturannya,” ujar Zudan dikutip dari Kompas.
Lebih rinci, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Karena itu, selain di KTP, aturan tersebut juga berlaku di dokumen kependudukan lainnya. Sebut saja biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Akta Pencatatan Sipil, hingga Surat Keterangan Kependudukan.
Kini, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus berupa nama panjang. Misalnya nama Muhammad tidak boleh menjadi Muh. Ada pula contoh lain yakni Abdul yang tidak boleh disingkat menjadi Abd.
Pencatatan nama di surat kependudukan kini hanya dapat berupa huruf latin. Karena itu, tanda baca serta angka tidak boleh digunakan lagi. Misalnya saja ‘Moh.’ yang kini hanya menjadi ‘Moh’ (tanpa tanda titik).
Berbagai penulisan gelar baik di depan nama maupun di belakang nama kini tidak boleh dicantumkan di dokumen kependudukan. Misalnya saja gelar di depan nama seperti Profesor (Prof.), Insinyur (Ir.), Dokter (dr.), hingga Harji (H atau Hj). Adapun gelar pendidikan di belakang nama seperti diploma dan sarjana juga tidak dicantumkan dalam kartu kependudukan.
Adapun aturan secara umum penulisan nama dalam dokumen kependudukan adalah menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, menggunakan nama marga dan famili di dokumen kependudukan, jumlah kata minimal 2, dan jumlah maksimal huruf adalah 60.