Kawal terus, Kawula Muda!
Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada ditunda, Kawula Muda.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024).
Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
Penundaan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan pengamat politik mengenai alasan sebenarnya di balik ketidakhadiran sejumlah anggota DPR yang membuat rapat tidak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengungkapkan bahwa rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 anggota lainnya mengajukan izin.
Situasi ini menyebabkan tidak cukupnya kuorum, yang mengharuskan rapat diskors selama 30 menit.
Meskipun waktu tambahan diberikan, jumlah anggota yang hadir tetap tidak mencapai batas minimum yang diperlukan, yaitu 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI. Dengan ketentuan tersebut, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan ulang Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi." Tambahnya.
Meskipun demikian, belum ada kepastian kapan rapat paripurna berikutnya akan digelar untuk membahas dan mengesahkan RUU Pilkada tersebut.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari DPR, terutama terkait tindak lanjut dari penundaan ini dan kemungkinan implikasinya terhadap persiapan Pilkada 2024.
Sebelumnya, DPR RI dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna pada Kamis pagi (22/08/2024) dengan satu agenda utama, yakni pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau yang lebih dikenal sebagai RUU Pilkada.
RUU Pilkada ini mencakup beberapa perubahan penting, terutama dalam membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengatur tentang ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dengan revisi ini, ketentuan yang sebelumnya ditetapkan oleh MK diubah, sehingga proses pencalonan kepala daerah akan mengikuti aturan baru yang disusun oleh DPR RI.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.