THR Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran atau Siap Kena Sanksi!

Bila dua tahun lalu pengusaha diperbolehkan membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran harus dilakukan penuh, Kawula Muda.

Pembagian THR pekerja wajib diberikan maksimal H-7 lebaran. (IDXCHANNEL)
Tue, 05 Apr 2022


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengubah aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.  

Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.  

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” ungkap Indan Anggoro Putri.

sindonews.com

 

Putri mengatakan kementeriannya tengah menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. 

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan Minggu depan,” katanya.  

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Berita Lainnya