Hai Kawula Muda, tetap patuhi prokesnya ya!
Sejak Selasa (8/3/2022), para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen untuk syarat perjalanan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun ada catatan bahwa tidak semua PPDN bisa memanfaatkan aturan terbaru tersebut, ada sejumlah golongan atau kriteria yang tetap mewajibkan PPDN menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen sebagai syarat perjalanan.
Disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik merupakan hasil tidak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut, Senin (7/3/2022).
Pemerintah juga melonggarkan kegiatan kompetisi olahraga, yang kini bisa dihadiri oleh penonton. Bahkan, pemerintah telah memberlkukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022.
Berikut adalah golongan yang tetap wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi PPDN yang beli menerima vaksin lengkap atau baru dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Untuk hasil PCR sampelnya bisa berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam. Sedangkan untuk hasil tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan hasil tes Covid-19.
Hasil PCR dari sampel yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid1-9.