Kawula Muda, dari serangkaian pemeriksaan, sopir tersebut rupanya punya riwayat epilepsi.
Kawula Muda, Polda Metro Jaya menutup kasus kecelakaan maut TransJakarta yang terjadi pada 25 Oktober lalu. Hal itu dikarenakan tersangka yang merupakan sopir TransJakarta dinyatakan tewas akibat insiden tersebut.
Penetapan sopir berinisial J sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui konferensi pers pada Rabu (3/11/2021) seperti yang dilansir CNNIndonesia.
Setelah menjalani rekonstruksi kejadian dengan Traffic Accident Analysis (TAA) serta pemeriksaan lebih lanjut, bus TransJakarta yan menabrak unit lainnya itu berada pada kecepatan 55,4 km/jam.
"Hasil kesimpulan bahwa penyebab human error," tutur Yusri. Selain itu, sopir TransJakarta itu juga diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.
Pun didapati bahwa bus Transjakarta yang menabrak bus di depannya—rupanya tidak mengerem. Bus itu malahan baru berhenti setelah bus TransJakarta yang ditabraknya terseret sejauh 17 meter.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, "Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian kita hentikan dengan mekanisme SP3."
SP3 sendiri merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dilayangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP yang berbunyi, "Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan."