Siapa dari Kawula Muda yang belum mengetahui kepanjangan dari Tol? Yuk simak bersama!
Jalan Tol merupakan suatu hal yang tidak asing lagi di kalangan pengendara, terutama pengguna roda empat atau lebih. Penggunaan tol ini ditujukan untuk mempercepat perjalanan dan menghubungkan antar kota dengan kota lainnya.
Indonesia saat ini memiliki peningkatan jumlah jalan tol dalam beberapa tahun terakhir. Penambahan jalan tol ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang penyebarannya sangat luas.
Selain mempermudah perjalanan, penggunaan jalan tol ini memiliki tarif yang variatif dan dibayarkan sebelum masuk ke gerbang tol. Hal ini juga yang jadi pembeda dengan jalan raya pada umumnya.
Mungkin lo sudah sering berkendara menggunakan jalan tol. Tapi, apakah lo tahu bahwa jalan tol adalah singkatan? Lalu, apa kepanjangan dari jalan Tol?
Dilansir dari berbagai sumber, jalan Tol ini sebenarnya memiliki singkatan, yaitu Tax on Location yang artinya Pajak di tempat.
Sebutan tersebutlah yang menjadi dasar alasan mengapa pengguna jalan tol dikenakan tarif dengan jumlah yang bervariatif di tiap lokasinya, tergantung dari jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan, yang dibayarkan sebelum masuk ke ruas jalan tol.
Dilansir dari Badan Pengatur Jalan Tol – Kementerian PUPR, menjelaskan sejarah jalan tol di Indonesia yang dibangun pertama kali adalah Tol Jagorawi pada tahun 1975. Pembuatan jalan tol ini dilakukan oleh pemerintah menggunakan anggaran pemerintah serta pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (Persero).
PT. Jasa Marga (Persero) ini yang bertanggung jawab untuk membangun dan memfasilitasi pendanaan pembuatan jalan Tol Jagorawi dengan panjang 59 km yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi, yang beroperasi pada tahun 1978.
Kawula Muda, itulah singkatan dari jalan Tol yang saat ini mungkin belum banyak diketahui.