Hai Kawula Muda, selamat libur lebaran!
Libur Lebaran 2022 sudah di depan mata. Aktivitas mudik sudah mulai terjadi beberapa hari terakhir. Dan demi kenyamanan semua, berbagai peraturan pun diterapkan khusus untuk hari raya umat Islam di dunia ini, termasuk tentang aturan ganjil genap.
Polda Metro Kaya meniadakan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan protokol Ibu Kota pada masa cuti Bersama Lebaran mulai dari 28 April hingga 8 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
“Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 28 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo, Selasa (26/4/2022).
Di kesempatan yang sama, Sambodo juga menambahkan kalau ganjil genap di daerah wisata juga ditiadakan.
Menurut Sambodo, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI soal pembatasan pengunjung.
Untuk pembatasan pengunjung, ia mengatakan kalau hal itu menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Namun dia berharap, pengunjung tempat wisata bisa dibatasi 50 atau 75 persen.
“Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI,” kata Sambodo.
Sedangkan untuk kawasan Puncak, polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat kondisional. Dia mengatakan, akan dilihat apakah ekor antrean kea rah Puncak akan sampai ke Jakarta atau tidak.
Menurut Sambodo, pihaknya akan focus untuk mengamankan arus lalu lintas di enam tempat wisata di Jakarta selama masa libur Lebaran 2022.
Keenam tempat wisata tersebut adalah Monas, Ancol, TMII, Ragunan, Kota Tua, dan Kawasan PIK 2.
Sedangkan untuk sistem ganjil genap di jalan tol, penerapannya dibarengi dengan sistem satu arah atau one way pada Kamis (28/4/2022).