Beberapa fakta terbaru terkuak saat Sambo jalani sidang perdana.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri, Ferdy Sambo melakukan sidang perdana atas gugatan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Ferdy Sambo dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta. Dilansir dari Kompas, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa pembunuhan Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Memakai baju batik berlengan panjang dan rompi tahanan merah hitam. Ferdy memasuki ruang sidang Kelas IA khusus PN Jakarta Selatan. Dirinya juga membawa buku berwarna hitam dengan tangan yang diborgol.
Menurut laman Tempo, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo keberatan tentang surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum, surat dakwaan tersebut tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Misalnya, surat dakwaan yang tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang dan ada uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo, terkuak fakta-fakta lain atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Juli 2022 lalu, loh Kawula Muda. Simak di bawah ini, ya!
Demi melancarkan aksi dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf masing-masing iPhone 13 Pro Max setelah sang korban tewas.
Melansir dari CNN Indonesia, pemberian ini diberikan pada Minggu, 10 Juli 2022 tepatnya dua hari setelah Yosua dibunuh di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan dalam persidangan, mulanya, Sambo hanya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp 500 juta dan Richard sekitar Rp 1 miliar.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone mereka iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah rusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," kata Jaksa Rudy Irmawan.
Menurut jaksa, uang dan handphone tersebut adalah hadiah untuk mereka sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi," tegas jaksa, seperti yang dikutip dari Detik.
Ferdy memerintahkan Bharada E untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk rumah dinas di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan 7 Juli 2022.
Begitu Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Akan tetapi, tubuh Brigadir J sempat masih bergerak.
"Kokang senjatamu!" tutur jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E, melansir dari Tribun.
Dalam dakwaan tersebut, Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma'ruf di belakang Sambo dan Ricky Rizal bersiaga jika Yosua melawan.
Mengutip dari Tempo, Sambo memerintah kepada Richard, “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” teriaknya. Richard Eliezer lantas menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Dia menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar, Kawula Muda.
“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengenakan sarung tangan hitam,” ujar jaksa.
Selanjutnya jaksa menjelaskan, bahwa Sambo memerintahkan untuk menghapus semua CCTV yang berada di rumah TKP mulai sejak dia datang ke rumah Duren Tiga hingga Brigadir J masih hidup.
“Kamu musnahkan dan hapus semuanya (Ferdy Sambo ke Arif Rachman Arifin). Ndra (Hendra Kurniawan), kamu cek itu nanti adik-adik, pastikan semuanya beres,” ujar Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo, seperti pada laman Kompas.
Ferdy Sambo pun bertanya kepada Arif Rachman Arifin tentang siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut.
Arif Rachman Arifin kemudian menyampaikan kepada Ferdy Sambo, selain dirinya, ada Chuck Putranto, Ridwan Rhekynellson Soplanit, dan Baiquni
Wibowo yang juga menyaksikan tentang Brigadir J masih hidup saat bekas Kadiv Propam Polri tersebut masuk rumah dinas.
Laptop yang disebut berisi file rekaman kamera CCTV tempat kejadian, dipatahkan oleh AKBP Arif Rachman.
Berdasarkan dakwaan oleh Ferdy Sambo, hal itu dilakukan bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan, yakni tidak terlihat ada tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer. Lalu ia melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Melansir dari Kompas, Sambo pun murka atas pembicaraan itu. Dia segera memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman kamera CCTV.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa.