Kawula Muda, pemberlakuan kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi pemerintah.
Sempat ramai masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia di tengah PPKM Darurat, kini TKA tidak dapat masuk ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Ia menyatakan bahwa pembatasan TKA masuk ke Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.
Yasonna juga menjelaskan bahwa pelarangan masuknya TKA ke Indonesia ini diterapkan setelah menerima aspirasi dari masyarakat.
“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi,” ujar Yasonna dalam keterangan pers virtual di Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu (21/7/2021).
Di dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 sendiri menjelaskan lima kategori orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia, yakni:
1. Hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19” tegasnya.
Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21 Juli 2021. Kendati demikian, pelarangan ini akan melewati masa transisi dua hari.
“Dispensasi transisi dua hari, karena baru hari ini kita umumkan secara resmi,” jelasnya.