Wah, semoga ini jadi keputusan yang adil ya, Kawula Muda!
Mantan polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin, mendapat vonis hukuman 22 tahun dan 6 bulan penjara atas pembunuhan terhadap salah seorang warga Afrika-Amerika, George Floyd.
Dalam persidangan, hakim mengatakan hukuman terhadap Chauvin didasarkan pada penyalahgunaan terhadap posisi kepercayaan otoritas dan juga kekejaman tertentu yang ditujukan kepada Floyd.
Hakim menegaskan dalam pembacaan putusan bahwa dirinya tidak mendasarkan hukuman pada opini publik.
"Saya tidak mendasarkan hukuman saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu, dan menangani kasus-kasus individu," kata hakim.
Selain Chauvin, tiga mantan polisi lainnya juga didakwa secara terpisah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.
Terkait dengan kabar ini, keluarga Floyd dan juga para pendukung sangat menyambut baik hukuman tersebut. Bahkan adik Floyd, Bridgett Floyd, mengatakan bahwa hukuman itu menunjukkan adanya masalah dalam kebrutalan polisi yang akhirnya ditanggapi dengan serius, namun masih berada dalam proses yang panjang.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden ikut berkomentar mengenai vonis hukuman ini dengan mengatakan bahwa hukuman penjara 22,5 tahun itu adalah tepat.
"Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan tetapi menurut saya, sesuai pedoman, itu tampaknya tepat," ujar Biden.
George Floyd meninggal setelah Chauvin berlutut di lehernya selama sembilan menit pada Mei 2020 dan menyebabkan aksi protes global terhadap rasisme dan kebrutalan polisi.
Mantan polisi Chauvin yang berusia 45 tahun telah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.
Ia juga diperintahkan untuk mendaftar sebagai pelaku predator dan dilarang memiliki senjata api seumur hidup.