Kawula Muda, atas vonis tersebut pihak menyatakan pikir-pikir dulu.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/01/2022). Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan beberapa fakta dalam persidangan. Gaga dinyatakan terbukti bersalah karena telah lalai dalam mengemudi dan mengakibatkan kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna terluka parah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata hakim, dikutip dari Kumparan.
Setelah itu, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta untuk Gaga.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, seperti yang dikutip dari Kompas.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada sidang kali ini sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh pihak majelis hakim, Gaga menyatakan pikir-pikir terlebih dulu.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Gaga.
Kasus ini bermula dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama dengan Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura harus menderita Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang sehingga kemampuan sensor motorik dan kendali gerak hilang. Sebagian tubuh Laura mengalami lumpuh sementara Gaga sebagai pengemudi justru hanya menderita luka ringan.
Gaga kemudian dilaporkan oleh Laura dan keluarganya karena dianggap tidak bertanggung jawab. Baru saja melaporkan Gaga dan kasusnya menjadi viral, Laura meninggal dunia pada 15 Desember 2021.