Terbaru! Sampai 1 November 2021 Hasil Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

Hai Kawula Muda, tetap taat prokes ya!

Ilustrasi tes swab PCR. (SHUTTERSTOCK)
Fri, 29 Oct 2021

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tebaru Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu perubahan itu adalah pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes Covid-19 PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi berlaku pada 27 Oktober sampai 1 November 2021.

Mengenai ketentuan baru tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.

Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan evaluasi perpanjanan PPKM. Dengan demikian, akan terbit Inmendagri baru.

Proses pengambilan sampel untuk rapid tes antigen di stasiun kereta. (INSTAGRAM/KERETA API KITA)

  

Untuk syarat naik pesawat

Secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Inmendageri Nomor 53 di mana menetapkan masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.

Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, Inmendagri Nomor 55 juga menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan untuk perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Berita Lainnya