Hai Kawula Muda, gimana kalau berlaku di Indonesia ya?
Bagi yang mau menggunakan jasa transportasi online di Singapura, kalian hanya akan diberi waktu maksimal 4 menit setelah pengemudi tiba di lokasi. Lebih dari waktu tersebut, kalian bakalan dikenai denda.
Dilansir dari Mothership, Selasa (20/9/2022), ini adalah pembaruan aturan dari Gojek terkait kebijakan tunggu dan pembatalan pesanan yang berlaku mulai 26 September mendatang.
Perusahaan jasa transportasi itu juga mempersingkat masa tunggu menjadi empat menit mengikuti kompetitornya Grab yang lebih dulu menerapkan waktu denda keterlambatan penumpang menjadi 3 menit pada Juli lalu.
Untuk besaran denda yang dikenakan Gojek adalah sebesar 3 dolar Singapura atau sekitar Rp 32 ribu (asumsi kurs Rp 10.643 per dolar Singapura) per lima menit waktu tunggu. Penumpang juga berpotensi didenda 9 dolar Singapura atau sekitar Rp 95 ribu bila terlambat 19 menit.
Penumpang juga akan didenda 4 dolar Singapura atau sekitar Rp 42 ribu bila membatalkan pesanan lima menit setelah mendapatkan pengemudi.
Manajemen Gojek menyampaikan biaya itu akan membantu memastikan pengalaman yang lancar bagi semua pengguna di platformnya.
"Dengan cara ini, mereka mendapat kompensasi atas waktu dan usaha mereka juga untuk menghindari biaya menunggu. Jadi pastikan untuk memesan hanya saat Anda siap berangkat, dan berada di lokasi penjemputan dalam waktu empat menit sejak pengemudi Anda tiba," ujar pihak manajemen.
Tapi sayangnya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh oknum pengemudi yang nakal. Misalnya, dengan cara pengemudi menekan tombol ‘sampai di lokasi penjemputan’ saat belum benar-benar sampai di lokasi. Sehingga merugikan penumpang karena harus membayar denda 3 dolar Singapura karena dia dianggap telat.
Kira-kira kalau aturan ini diterapkan di Grab dan Gojek Indonesia bakalan sukses tidak ya?