Semoga konsisten dengan keputusannya ya, Kawula Muda!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas mengatakan Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Temu, Kawula Muda.
Budi Arie mengatakan pemblokiran itu dilakukan demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini produk asing mengancam produk UMKM, baik melalui penjualan daring maupun luring.
Aplikasi Temu sendiri tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Gak cuma itu, aplikasi Temu juga dinilai dapat merugikan UMKM.
"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu, (9/10/2024).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki sudah lebih dahulu melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri, yakni Temu.
Temu dianggap berbahaya bagi UMKM karena dapat menjual langsung produk asing dari pabriknya ke konsumen.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," lanjut Budi Arie.
Lebih dari itu, Budi Arie mengklaim pihaknya kini sudah mengajukan surat resmi ke Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Temu dari Indonesia.
"Kita mengajukan pemblokiran dan surat kita secara resmi sudah disampaikan ke platform" kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Sebagai informasi, di beberapa negara, aplikasi Temu dianggap merugikan pelaku UMKM lokal dan para konsumen. Kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.