Saatnya membeli yang dibutuhkan, bukan yang diinginkan, nih, Kawula Muda!
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang semula berada di angka 10 persen menjadi 12 persen.
Perubahan ini akan tertuang bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Pada pasal yang sama di ayat 3, dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen dapat berubah dari 5 persen hingga 15 persen.
Pasal 7A membahas kenaikan tarif PPN yang dikenakan ke setiap barang atau jasa dapat berbeda-beda, bergantung dari jenisnya.
Senada dengan pasal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan PPN ini tidak akan berlaku kepada semua barang atau jasa.
"Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10%, nanti bisa dikenai 7% atau 5%, sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang," ucapnya seperti dilansir dari detik.com.
Kendati demikian, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto pernah menyampaikan kenaikan tarif ini masih akan dibahas bersama DPR.
"Terkait tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).