Tarif Ojek Online Bakal Naik, Lihat Harga Terbarunya di Sini!

Buat Kawula Muda yang sering pakai ojol, nih.

Ojek online Grab (GRAB)
Tue, 09 Aug 2022


Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Darat, memberikan tarif baru ojek online (ojol) 2022, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Besaran kenaikan tarif ojol ini beragam berdasarkan sistem zonasi, Kawula Muda. Perusahaan ojol roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kalender kerja. Tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat pada 14 Agustus 2022.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," tutur 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, melansir dari Detik, Selasa (09/08/2022).

Mitra Gojek. (INSTAGRAM/ICYCORELIM)

Tarifnya jadi segini

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 sampai Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 sampai Rp 13.000

Tarif ojol sebelumnya

Biaya Jasa Zona I

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 sampai Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona III

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 sampai Rp 10.000

Berita Lainnya