Tanggapan lo gimana Kawula Muda?
Tarif tol dalam kota dilaporkan telah resmi mengalami kenaikan sejak Minggu, 22 September 2024 lalu, Kawula Muda.
Penaikan tarif tol dimulai dari Rp 500 hingga Rp 1.500 tergantung pada golongan kendaraan.
Kenaikan tarif ini berlaku di ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit serta Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, memastikan bahwa penyesuaian tarif ini disertai dengan peningkatan layanan, termasuk di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," jelas Widiyatmiko.
Jasa Marga telah memasang 1 unit Dynamic Message Sign (DMS) pada akses, 3 unit DMS Mobile, 16 unit DMS di Gerbang Tol, serta 5 unit DMS di lajur.
Selain itu, juga dipasang 1 speed camera, 262 CCTV, dan dilakukan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan dukungan 22 armada operasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Kebijakan ini mendasari penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko dikutip Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melaksanakan pemeliharaan berkala berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pekerjaan beautifikasi dan penataan lanskap, pemeliharaan rambu-rambu, Median Concrete Barrier (MCB), guardrail, reflektor, serta pengaman jalan tol, termasuk pembangunan tanggul dan saluran di ruas tol.
Berikut adalah penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta:
- Golongan I: Rp 11.000 (sebelumnya Rp 10.500)
- Golongan II: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
- Golongan III: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
- Golongan IV: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)
- Golongan V: Rp 19.000 (sebelumnya Rp 17.500)