Tidak hanya internet, listrik, air, dan gas juga dikhawatirkan ikut naik, loh..
Kawula Muda, tarif internet di Jakarta bisa saja akan naik. Hal ini dikarenakan sebuah revisi Peraturan Daerah No 8 tahun 1999 mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut disinyalir dapat menyebabkan tarif internet naik. Poin yang disebut akan menjadi ‘beban’ adalah pasal 4D, yakni pasal yang mengatur agar operator SJUT diwajibkan membayar tarif pemanfaatan secara rutin setiap tahun.
Jika direalisasikan, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada tarif langganan masyarakat baik itu listrik, air, gas, dan internet di Jakarta, Kawula Muda.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, mengatakan kebijakan tersebut bisa saja menyebabkan kenaikan tarif internet di Jakarta. Sebab cost atau biaya langganan naik.
"Terpaksa para ISP akan menaikkan tarif, karena pasti beban biaya sewa tersebut akan disesuaikan ke harga layanan," ujarnya melansir CNBC Rabu, (15/02/2023).
Namun hingga saat ini, APJII masih memonitor Raperda yang baru ini mengenai tarif internet naik.
Tidak hanya itu, Naiknya tarif internet tersebut diketahui bertentangan dengan UU Cipta Kerja, Kawula Muda.
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Ahmad Redi menyebut revisi Raperda bertentangan dengan UU no. 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.
Dalam Pasal 71 Perppu Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A dijelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas atau kemudahan kepada penyelenggaraan telekomunikasi untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akun tabel, dan efisien.
"Selain itu di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau," ujar Ahmad.
Ditambah lagi, dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan, Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri, Kawula Muda.
"Dari beberapa regulasi tersebut sudah tampak jelas kalau Raperda yang diusulkan Pemprov DKI ini bertentangan langsung dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya," tambah Ahmad sebagai salah satu tim perumus UU Cipta Kerja.
Semoga saja wacana kenaikan tarif internet di Jakarta tidak jadi ya, Kawula Muda!