Tanggapan Jokowi Atas Putusan MK soal Pilkada: Itu Biasa Terjadi...

Baca selengkapnya di bawah, Kawula Muda!

Tanggapan Jokowi atas putusan MK tentang Pilkada 2024 (Foto Intan/Istimewa)
Thu, 22 Aug 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai polemik yang tengah berkembang terkait syarat pencalonan kepala daerah, Kawula Muda.

Syarat ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun kemudian dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang memicu perdebatan di kalangan publik dan pemerintahan.

Keputusan MK yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan dua hal utama: ambang batas pencalonan Pilkada melalui jalur partai politik dan syarat usia minimum kandidat dalam UU Pilkada. 

Keputusan ini sempat menimbulkan berbagai reaksi dan kontroversi, terutama ketika DPR mempertimbangkan revisi UU Pilkada sebagai respons terhadap putusan tersebut.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/08/2024), Jokowi terlihat tetap tenang dan tersenyum ketika menanggapi pertanyaan wartawan mengenai DPR yang sedang membahas kemungkinan revisi UU Pilkada sebagai buntut dari putusan MK. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan setiap lembaga negara.

"Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Jokowi dikutip dari video YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Kamis (22/08/2024).

Jokowi juga menegaskan bahwa proses dan dinamika yang sedang berlangsung adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Itu adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," lanjutnya.

Jokowi menekankan bahwa perdebatan semacam ini merupakan bagian dari checks and balances antara lembaga negara, yang menjadi ciri khas dari sistem demokrasi yang sehat.

Pada Selasa (20/08/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024, yaitu perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan saat calon tersebut dilantik.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR memilih untuk mengikuti putusan kontroversial dari Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam waktu tiga hari. 

Dalam putusan ini, usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan sejak penetapan oleh KPU. Keputusan Baleg ini menimbulkan berbagai reaksi dan menambah dinamika dalam persiapan Pilkada 2024.

Berita Lainnya