Kawula Muda, ASN juga dilarang ambil cuti, nih!
Kawula Muda, pemerintah telah menghapus tanggal merah cuti bersama libur Hari Natal dan Tahun Baru untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," tutur Menko Pembangunan Manusaia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melansir detikcom.
Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Ganip Warsito pun telah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19.
Sementara itu, Muhadjir mengatakan bahwa kebijakan ini telah ditetapkan sejak Juni 2021 dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain untuk mengantisipasi mobilitas tinggi yang terjadi saat cuti bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti pada tanggal 24 Desember 2021.
Kebijakan itu juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022 juga telah dibicarakan dalam rakor virtual bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas Covid-19.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tambah Muhadjir.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah juga telah siap mengawasi tiga tempat seperti gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal secara ketat.
Semoga tidak ada gelombang Covid-19, ya, Kawula Muda!