Kawula Muda, sudah pada vaksin belum nih?
Syarat terbaru untuk naik pesawat dari dan menuju rute Jawa-Bali kini tidak lagi harus menggunakan swab tes RT-PCR.
Ketentuan baru tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 pada Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid yang diperbaru pada 31 Agustus 2021 itu, menjelaskan mengenai aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali yang berisikan syarat naik pesawat.
Penumpang tidak lagi perlu melakukan tes RT-PCR apabila telah mendapat vaksin dosis kedua, cukup dengan melakukan rapid tes antigen. Nantinya, hasil negatif dari rapid tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan itulah yang harus ditunjukkan.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” demikian bunyi aturan tersebut, melansir dari Kompas.com.
Sementara untuk penerbangan domestik antar bandara wilayah Jawa-Bali, masih tetap diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksin dosis pertama.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, tetap harus menunjukkan surat keterangan swab tes RT-PCR dengan hasil negatif yang diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya, ketentuannya adalah penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama, serta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu diingat bahwa syarat negatif Covid-19 melalui rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara Jawa-Bali bagi penumpang yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama melakukan aktivitas di tempat umum selama masa PPKM berlangsung.
Seluruh ketentuan persyaratan perjalanan naik pesawat itu berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali