Kawula Muda, menurut lo di mana letak keadilannya, hayo?
Kawula Muda, selebgram Rachel Vennya, beserta sang kekasih dan manajer—Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa—telah dijatuhkan vonis oleh hakim dengan hukuman kurungan penjara 4 bulan dan masa percobaan selama 8 bulan.
Artinya, jika ketiganya tidak melakukan tindak pidana apapun, mereka tidak perlu dibui serta membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider satu bulan.
Melansir CNNIndonesia, majelis hakim pun menjelaskan alasan yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif usai bepergian dari Amerika Serikat. Mantan istri Niko Al Hakim itu juga dianggap sebagai figur publik yang memberi contoh buruk untuk pengikutnya.
Alhasil, nama ibu beranak dua itu ramai diperbincangkan di Twitter selama tiga hari belakangan ini. Terpantau sejak kembalinya Rachel ke Instagram pada 3 November lalu hingga hari ini, pengikutnya pun berkurang sebanyak 100.000 pengguna.
Tak sedikit pula netizen dan figur publik yang memberi komentar hingga lelucon di media sosial.