Hai Kawula Muda, SIM kamu masih berlaku?
Terkait libur lebaran 2022 yang tahun ini berlangsung cukup panjang yaitu satu minggu penuh, pemerintah memberlakukan aturan terkait dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur lebaran, tidak usah khawatir, karena kepolisian memberikan dispensasi untuk bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Tetapi bila sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 tidak juga diperpanjang, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sebagaimana aturan umumnya yang berlaku.
Dalam aturan umum, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya terlambat memperpanjang, bahkan bila hanya terlewat 1 hari, maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti melalui persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.