Kawula Muda, lo berencana liburan ke luar negeri enggak sih?
Kawula Muda, PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa (14/9/2021) hingga Senin (20/9/2021). Syarat perjalanan terbaru pun dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada konferensi pers evaluasi PPKM Jawa-Bali, Luhut mengatakan pada Senin (13/9/2021) bahwa setiap orang yang ingin melakukan perjalanan internasional wajib telah mendapatkan vaksinasi penuh atau dua dosis vaksinasi hingga menjalani karantina pada kedatangan seperti yang dilansir kumparan.com.
Luhut menjelaskan rincian dari aturan tersebut, “Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan."
Pun pembatasan pintu masuk yang dimaksud oleh Luhut adalah hanya dua bandar udara yang akan menerima kedatangan perjalanan internasional, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Sementara itu, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan selama 1-2 minggu terlebih dahulu, apakah bandara Bali juga akan dibuka untuk kedatangan internasional.
Karantina selama 8 hari pun benar-benar akan dilakukan secara ketat untuk menghentikan penyebaran Covid-19 mengingat varian baru telah muncul seperti Lambda, Mu, dan C.1.2.
Adapun Luhut mengatakan bahwa PPKM tidak akan berakhir dalam waktu dekat, mengingat kebijakan sangat diperlukan untuk mengatasi pandemi di Tanah Air.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," ungkapnya.
Jangan lupa untuk patuhi protokol kesehatan, ya, Kawula Muda!