Syarat Kian Banyak Sejak Pandemi, Ini Tips Naik Pesawat Selama PPKM Mikro

Hai Kawula Muda, biar aman coba dicek-cek ya tipsnya.

Ilustrasi bandara. (Thinkstockphotos.com)
Sun, 13 Jun 2021

Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah memunculkan lebih banyak syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan angkutan udara atau pesawat terbang.

Mulai dari larangan untuk berbicara satu arah lewat telepon atau dua arah secara langsung, dilarang makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, hingga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi beberapa masyarakat, syarat-syarat tersebut mungkin dirasa cukup menyulitkan. Terlebih soal tes Covid-19 yang semakin menambah pengeluaran saat bepergian.

Namun, seiring dengan pandemi yang tak juga berakhir membuat semua pihak mulai beradaptasi dan membuat penumpang jadi lebih teliti dan mempersiapkan diri sebelum bepergian.

Berikut beberapa tips bagi yang akan melakukan penerbangan pada masa PPKM Mikro yang diterapkan di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021.

1. Cari tiket pesawat yang mencakup tes Covid-19

Salah satu tips yang cukup efisien dan ekonomis adalah membeli tiket yang sudah termasuk gratis tes antigen. Jika dibandingkan, akan relatif lebih murah dibanding harga tes antigen yang dilakukan secara terpisah.

2. Siapkan berkas sehari sebelum terbang

Demi kelancaran, siapkan berkas-berkas yang berkaitan dengan persyaratan penerbangan sehari sebelum terbang, termasuk hasil tes Covid-19. Kemudian, pisahkan semua dokumen tadi di tas dokumen khusus.

Ilustrasi tiket pesawat. (FREEPIK)

 

3. Datang lebih awal ke tempat tes Covid-19

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat paling penting saat bepergian naik pesawat selama pandemi Covid-19.

Surat itu menjadi bukti bahwa calon penumpang tidak membawa virus Covid-19 dan tidak akan menyebarkannya ke penumpang lain atau masyarakat di tempat tujuan.

4. Lakukan check in online

Lakukan check in online untuk menghindari antrean dan berkumpul atau penumpukan penumpang yang antre check in secara langsung. Kecuali bagi yang memiliki bagasi, maka mau tidak mau harus melakukan drop luggage di counter check in.

5. Tiba lebih awal di bandara

Jika sebelum pandemi, waktu yang disarankan adalah minimal dua jam sebelum keberangkatan, maka sekarang lebih baik untuk tiba di bandara tiga jam sebelum jam keberangkatan.

Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi antrean yang mungkin tak terprediksi saat pemeriksaan dokumen atau pun saat check-in.

6. Jangan lupa minta cap verifikasi

Sebelum melakukan check in, lakukan verifikasi surat tes Covid-19 kepada petugas di bandara. Jika seluruh berkas lolos, calon penumpang akan mendapatkan stempel atau cap verifikasi.

Setelah mendapatkan cap, barulah penumpang bisa melakukan check in dan boarding pass. Ini penting, dari pada nanti setelah sampai di meja petugas check in diminta untuk ke bagian verifikasi. Padahal calon penumpang sudah antre lama di counter check in.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (DOK. BANDARA I GUSTI NGURAH RAI)

  

7. Tes GeNose

Selain tes Covid-19 rapid antigen, sejumlah bandara juga telah memberlakukan tes GeNose. Untuk jenis tes yang berbasis dengan embusan napas ini memiliki beberapa kelebihan, di antaranya biaya yang lebih murah.

Sayangnya, bagi yang dari dan akan ke Jakarta, tes GeNose belum bisa dilakukan karena Bandara Soekarno Hatta belum menyiapkan alat tes buatan UGM ini.

8. Beli kursi ekstra

Nah, bagi penumpang yang merasa khawatir untuk duduk berdampingan dengan penumpang lain, mungkin bisa melakukan pilihan dengan membeli kursi ekstra sebagai langkah untuk jaga jarak.

9. Unduh aplikasi e-HAC

Terakhir, jangan lupa download atau unduh aplikasi e-HAC atau Electronic-Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era globalisasi.

e-HAC merupakan system untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon penumpang, untuk didata sebagai control bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Berita Lainnya