Syarat Ibadah Haji: Vaksin Dua Kali dan Maksimal Berumur 65 Tahun

Lo udah siap ibadah haji tahun ini belom, Kawula Muda?

Ilustrasi haji (UNSPLASH/Adli Wahid)
Thu, 19 May 2022


Terdapat beberapa syarat yang diumumkan pemerintah terkait ibadah haji di masa pandemi.

“Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan, seperti harus minimal sudah vaksin (Covid-19) lengkap, dua kali vaksin. Minimal itu,” tutur Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di rapat terbatas Istana Negara dikutip dari Kompas (18/05/2022). 

Ilustrasi haji (UNSPLASH/Alswedi)

 

Selain syarat telah menerima dua dosis vaksin, para jamaah haji yang boleh berangkat adalah mereka di bawah usia 65 tahun. Adapun aturan tersebut merupakan sistem yang dibuat oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Dengan begitu, jemaah di atas 65 tahun sudah secara otomatis ditolak oleh sistem. 

“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun. Dan ini, kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak,” tambah Yaqut. 

Terkait biaya haji, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengatakan setiap jemaah haji akan membayar Rp 39,9 juta untuk ibadah haji. Adapun biaya tersebut telah disetujui oleh DPR. 

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan tanggal akhir pendaftaran untuk pendaftaran jemaah haji. 

Penutupan izin jamaah yang datang dari luar negeri dengan visa umrah akan ditutup pada akhir 30 Syawal atau awal Juni mendatang. 

Terkait kuota, Indonesia mendapat kuota 100.051 jemaah pada tahun ini, yakni 92.825 jemaah haji reguler dan 7.226 jemaah haji khusus. Angka tersebut telah ditentukan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Berita Lainnya