Tertarik daftar, Kawula Muda?
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tentang 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang tersebut telah memuat terkait aturan pendidikan, kewarganegaraan, hingga berbagai aturan terperinci lainnya.
Tentang pendidikan misalnya. Pada pasal 240, tertulis bahwa syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR adalah sekolah menengah atas alias SMA.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, syarat lain bagi calon anggota dewan yakni telah berusia 21 tahun, berdomisili di Indonesia, serta dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia.
Seorang calon legislatif (caleg) juga harus tergabung dalam partai politik sebagai kader.
Dalam undang-undang tersebut, tertulis juga bahwa caleg harus sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun, cacat tubuh tidak dihitung sebagai gangguan kesehatan.
Sementara itu, setiap caleg yang nantinya sudah dipilih, tidak boleh bekerja di tempat lain.
Karena itulah, caleg yang sebelumnya berstatus sebagai aparatur sipil negara, kepala-wakil kepala daerah, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan pegawai lembaga juga harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Namun, apabila ternyata tidak berhasil maju sebagai dewan rakyat, surat pengunduran diri tersebut tetap tidak dapat ditarik kembali.
Di sisi lain, mantan narapidana kasus korupsi juga boleh mendaftar sebagai caleg. Hal tersebut dengan syarat ‘sang koruptor’ telah menyelesaikan masa hukumannya serta mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah melakukan korupsi.