Korlantas Porli terbitkan aturan baru pembuatan SIM
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat untuk para pengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tertuang dalam Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang ditetapkan pada 08 Februari 2023 lalu.
Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a, menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat yang diterbitkan oleh Pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya sebelum mendapatkan SIM.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi aturan tersebut.
Sertifikat mengemudi diharuskan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Bagi Pemohon perorangan, dapat mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi, keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikut pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b Perpol No. 2 Tahun 2023.
Adanya aturan ini memungkinkan pemohon SIM memiliki pengetahuan sebelum melakukan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara berkemudi kendaraan, tata cara berlalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sebelum melakukan ujian praktik, pemohon akan diberikan kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal ini diharapkan bisa memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon kepemilikan SIM.