Surat Vaksinasi Bisa Gantikan Hasil Swab untuk Bepergian

Kawula Muda, sambil tunggu giliran divaksin nggak usah ke mana-mana dulu, ya!

Ilustrasi seorang pasien sedang vaksinasi. (FREEPIK)
Mon, 18 Jan 2021

Kementerian Kesehatan mengabarkan kalau surat keterangan sudah vaksin dapat digunakan sebagai surat izin bepergian. Oleh karena itu, seseorang tidak perlu lagi untuk melakukan tes usap atau tes rapid untuk pergi ke luar daerah.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis (14/1/2021).

Budi Gunadi menyampaikan bahwa masyarakat hanya perlu membawa bukti vaksinasinya saat berkunjung ke daerah lain. Tidak hanya sebagai izin keluar daerah, nantinya surat vaksinasi akan menjadi syarat untuk memasuki pusat perbelanjaan. 

Namun, Budi Gunadi tetap menyampaikan bahwa ketika sudah divaksin bukan berarti tidak menaati protokol kesehatan. Masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dan menjaga jarak saat di area umum.

Upaya menjadikan surat vaksinasi menjadi surat izin bepergian dinilai mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini sebagai wadah untuk mengajak masyarakat agar mau divaksin.

Untuk semakin memudahkan masyarakat, Kementerian Kesehatan tengah bekerja sama dengan salah satu pengembang aplikasi dalam negeri.

Kerja sama ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikasi daring yang menyatakan bahwa pemilik akun sudah divaksin.

Proses vaksinasi ini menggunakan SMS untuk mengabarkan giliran kepada pesertanya. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memeriksa SMS untuk mengetahui giliran vaksinasi.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya