Status Tersangka Tidak Sesuai Hukum, Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Penetapan status tersangka terhadap pegi tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.

Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuh Vina dan Rizky (ANTARA/Raisan Al Farisi)
Mon, 08 Jul 2024


Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Kawula Muda.

Hal tersebut berdasarkan keputusan praperadilan pada hari Senin (8/7/2024), karena penetapan status tersangka terhadap pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.

Keputusan tersebut diumumkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada pukul 09.00 WIB.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak berlaku dan tidak sah, serta membatalkan semua keputusan yang dikeluarkan oleh termohon terkait penetapan tersangka," ujar Eman dikutip dari CNN Indonesia, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan dalam konferensi pers Kepolisian (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Komisaris Besar Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan hakim. Walaupun Pegi Setiawan telah dibebaskan, penyelidikan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi alias Perong akan tetap berlanjut.

"Kami akan mengikuti hukum untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi sebagai tersangka. Kami akan melanjutkan tindakan berdasarkan apa yang telah dibacakan oleh hakim. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik," kata dia.

Sebelum keputusan dibuat, Nurhadi yakin akan kekuatan bukti dari saksi, ahli, dan dokumen yang telah menetapkan Pegi sebagai tersangka. Dia juga telah menolak semua argumen dari kuasa hukum Pegi.

"Pegi yang kami maksud di Polda Jabar adalah Pegi yang sama (tersangka), tidak ada yang lain," katanya.

Atas kejadian tersebut, Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah.

Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap. Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu. Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.

Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya