Status Ayah Bisa Dicabut Jika Melakukan Tindak Kekerasan Pada Anak!

Kenapa ya kira-kira?

tindakan pencabutan hak ayah dilakukan untuk melindungi anak dari potensi bahaya, baik secara fisik maupun psikologis (iStockphoto)
Sat, 16 Nov 2024

Pencabutan hak seorang ayah terhadap anaknya memang bisa terjadi dalam kondisi tertentu, Kawula Muda.

Tindak kekerasan, terutama yang melibatkan kekerasan seksual atau bentuk kekerasan lainnya, menjadi faktor utama yang bisa menyebabkan seorang ayah kehilangan haknya sebagai orang tua.

Seperti yang terjadi dalam kasus RH di Kejari Bandung, seorang ayah yang dihukum 14 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Kini ia terancam kehilangan hak asuhnya melalui proses gugatan pencabutan hak di Pengadilan Agama Bandung. 

Pencabutan hak ayah atau orang tua terhadap anak di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan hukum, seperti Pasal 319 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa hak-hak orang tua bisa dicabut jika mereka terbukti tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik.

Pencabutan hak ayah atau orang tua terhadap anak di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan hukum (depositphoto)

Serta Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban orang tua dalam menjaga dan mendidik anak-anak mereka. 

Dalam konteks ini, tindakan pencabutan hak ayah dilakukan untuk melindungi anak dari potensi bahaya, baik secara fisik maupun psikologis, terutama jika orang tua tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan anak.

Meskipun hak-hak orang tua, dalam hal ini ayah, dicabut, anak tetap berhak mendapatkan nafkah dan perawatan yang layak, yang ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan. 

Ini mencerminkan bahwa meskipun hubungan hukum antara ayah dan anak dapat terputus karena tindakan kriminal atau kelakuan buruk dari orang tua, hubungan biologis mereka tetap ada. 

Oleh karena itu, kewajiban orang tua terhadap anak, dalam hal nafkah dan perawatan, tetap harus dipenuhi, meskipun sang ayah tidak lagi memiliki hak asuh atau hak perwalian atas anak tersebut.

Tujuan utama dari pencabutan hak ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam kondisi yang lebih sehat, baik secara fisik maupun mental. 

Melalui langkah ini, diharapkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau tindak pidana lainnya oleh orang tua dapat diberikan perlindungan maksimal dan dukungan yang mereka butuhkan untuk pemulihan psikologis yang lebih optimal. 

Meskipun proses ini harus melalui putusan pengadilan yang sah dan prosedur hukum yang jelas, pencabutan hak orang tua ini menjadi penting sebagai upaya untuk memastikan bahwa anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman. 

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi anak-anak, dan memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak tidak dapat diterima dan harus ada konsekuensinya yang sesuai dengan hukum.


Berita Lainnya