Kalo menurut lo, kenapa mereka gak mau balik ke Indonesia ya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikannya. Sebelumnya, diketahui terdapat 413 alumni beasiswa LPDP yang belum kembali ke tanah air.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," tuturnya saat mengisi sebuah acara kuliah umum seperti dikutip dari Antara.
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa para alumni LPDP sudah diberikan kebebasan untuk menentukan jurusan serta universitas pilihannya di luar negeri. Hal itu demi mendapat ilmu pengetahuan dan pengalaman di tingkat pendidikan tersebut.
Terlebih lagi, LPDP merupakan bentuk beasiswa bagi warga negara Indonesia yang dibayar oleh negara serta pajak masyarakat. Karena itu, diharapkan para alumni universitas ternama di luar negeri juga dapat berkontribusi kepada tanah air, Kawula Muda!
Secara keseluruhan, data LPDP menunjukkan terdapat 35.536 penerima LPDP sejak 2014 hingga 2022. Dari total tersebut, jumlah alumni kini mencapai 17.979 orang.
Adapun sebanyak 63,6% alumni LPDP bekerja di sektor publik sementara 36,4% lainnya bekerja di sektor privat. Sementara itu, dari 413 alumni yang belum kembali ke tanah air, 144 di antaranya telah ditindak dan menyatakan mau kembali ke Indonesia.
Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, turut menyatakan pihaknya akan berupaya melakukan tindakan persuasif agar para alumni mau kembali ke Indonesia.
Mengutip laman resmi LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satu syarat peserta untuk mendaftarkan diri mendapat beasiswa tersebut adalah menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
Waktu kembali ke Indonesia tersebut pun dijelaskan oleh lanjut Andin Hadiyanto. Ia mengatakan bahwa para penerima beasiswa LPDP wajib kembali mengabdi ke Indonesia dengan perhitungan waktu 2N + 1 (N merujuk pada waktu lama studi).
Karena itu, apabila masa studi seseorang di luar negeri adalah dua tahun (misalnya jenjang magister), maka ia harus mengabdi di Indonesia selama minimal lima tahun.
"Kalau toh mereka sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari kami kasih peringatan, peringatan pertama, kemudian 30 hari berikutnya baru kami kasih sanksi. Nah, itu selalu kami lakukan," ujar Andin dalam rapat panitia kerja Badan Anggaran DPR, Senin, (12/9/2022) mengutip Tempo.