Berlaku juga sama cukai elektrik, Kawula Muda.
Pemerintah telah menyebut kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/12/2022).
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023. Kenaikan tarif ini juga berlaku pada cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.
“Meskipun produksi rokok kita menurun karena adanya cukai, namun serapan tembakau lokal mengalami kenaikan. Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tembakau didorong luas area meningkat 239.207 hektare,” ucapnya, melansir Republika.
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad mempertanyakan terkait kejelasan roadmap atau peta jalan penerapan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut.
Dia menilai, kepentingan seperti ini tidak selalu searah. Ada saja pihak yang fokus pada aspek kesehatan dan ada pula dari pihak lapangan kerja.
"Rokok ilegal 5,5 persen pada 2022, kapan ini bisa ditekan di bawah angka 3 atau 2 persen? Karena semrawutnya, roadmap-nya itu tidak jelas arah kebijakan, maka selalu rokok ilegal berkisar di atas 5 persen. Inilah bagian dari kebocoran negara," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XQ DPR RI.
"Ini memang harus disiapkan roadmap bersama-sama. Tentu, harapannya tidak membuat industrinya menjadi terdisrupsi terlalu kaget. Kita mau siapkan supaya ada arah dalam 5-10 tahun ke depan," lanjutnya.
Berdasarkan data Susenas Maret 2022 BPS, rokok merupakan komponen pengeluaran rumah tangga tertinggi kedua. Di perkotaan konsumsi rokok sebesar 12,21 persen sedangkan di pedesaan sebesar 11,63 persen.
Sri Mulyani pun mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok penting untuk menekan prevalensi atau tingkat konsumsi rokok.
Tingginya konsumsi rokok memberikan dampak negatif yang serius bagi rumah tangga. Sebab, semakin banyak konsumsi rokok maka alokasi belanja lainnya akan berkurang.