Jakarta akan diubah jadi daerah khusus?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membocorkan bahwa pemerintah berencana mengubah nama DKI Jakarta menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tanpa mengurangi esensi daerah khususnya jika nantinya ibu kota pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
Dilansir dari Detik, perencanaan mengganti status DKI Jakarta menjadi DKJ sebelumnya sudah diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
RUU tersebut dibahas dalam rapat internal yang digelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, (12/09/2023) lalu, dengan target RUU DKJ selesai di tahun ini.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," terang Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya.
Sri Mulyani juga mengatakan, "RUU DKJ itu mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia."
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ, para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," lanjut Sri Mulyani.
Di samping itu, dilansir dari HarianKompas, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Syarid Hiariej, penyusunan RUU DKJ itu dinilai sangat mendesak.
Hal itu berkaitan dengan pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara, Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Edward.