Untuk pastiin pajaknya sesuai, Kawula Muda!
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani ungkap selalu awasi orang Indonesia yang suka pamer kekayaan di media sosial.
Ia turut mengingatkan warganet yang memamerkan kekayaan di media sosial berpotensi didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, ‘account saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer ‘saya punya beberapa miliar’, salah satu petugas pajak kami bilang ‘ya nanti kita datangilah’,” tutur Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Kamis (10/03/2022) dikutip dari Tribun.
Adapun ia mengatakan hasil pemantauan Ditjen Pajak di media sosial merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Ia menegaskan pajak yang dipungut akan digunakan untuk pembangunan nasional.
“Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya,” tambah Sri Mulyani.
Sementara itu, memang banyak warganet yang memamerkan alias flexing kekayaan di media sosial. Beberapa di antaranya seperti saldo rekening, pemberian hadiah mewah, jalan-jalan dan belanja di luar negeri, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
“Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umur 3 tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya,” contohnya.
Fenomena tersebut pun mendorong petugas pajak untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan flexing benar-benar telah membayar pajak.
Sri Mulyani juga menyebut adanya orang Indonesia yang benar-benar kaya maupun karyawan dengan bonus fantastis dari perusahaannya. Hal-hal tersebut rupanya akan dimasukkan dalam perhitungan perpajakan.
Indonesia yang juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoL) juga menjadikan data perpajakan Ditjen Pajak semakin lengkap. Mereka kini dapat menghitung aset-aset wajib pajak yang berada di luar negeri maupun dalam negeri.