Kawula Muda, JPU menjatuhkan hukuman dengan beragam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap Gaga.
Gaga Muhammad dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh sekitar 2 tahun.
Dari tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi memberikan pertimbangan keringanan tuntutan kepada terdakwa. Salah satu pertimbangan adalah Gaga dianggap sopan selama persidangan.
Mantan kekasih mendiang Laura ini juga dinilai telah menyesali perbuatannya. Selain itu, usianya yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Handri di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) yang dikutip dari Kompas.com.
Namun, ada pula hal yang memberatkan Gaga Muhammad atas kasus tersebut. Ia dinyatakan bersalah karena lalai mengemudikan kendaraannya sampai terjadi kecelakaan dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh serta luka berat.
Setelah itu, hakim menawarkan Gaga untuk melakukan pembelaan. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujar Fahmi.
Dalam persidangan itu, Gaga sempat membuka suara dan menyerahkan semua proses hukum kepada sang kuasa hukum.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum," tutur Gaga.
Sementara itu, hakim sepakat dan memberi kesempatan pihak Gaga untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di sidang yang akan digelar pada 10 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.