Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali pada Aturan Lama, Berlaku Hanya Hari Kerja

Kawula Muda, akhirnya dilonggarkan juga penerapan sistem gage, ya!

Penerapan sistem ganjil genap kembali ke aturan lama. (Dok. ANTARA)
Fri, 15 Oct 2021

Kawula Muda, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diketahui masih berlaku hingga Senin (18/10/2021). Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya baru saja memperbarui kebijakan sistem pemberlakuan ganjil-genap di Ibu Kota.

Kini, sistem ganjil-genap berlaku sesuai dengan aturan lama, yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB pada hari Senin-Jumat seperti yang dilansir CNNIndonesia.

Sementara itu, sistem gage sendiri masih hanya berlaku di tiga ruas jalan yang dianggap memiliki mobilitas tinggi. Ketiga ruas tersebut yaitu Jalan Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Dok. HEADLINE)

 

"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10/2021).

Sambodo juga menambahkan bahwa pihaknya juga tak akan lagi menempatkan anggotanya untuk memantau penerapan sistem gage.

"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," ungkap Sambodo.

Kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang elektronik.

Jangan lupa sebarkan berita ini ke kerabat kamu, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya