Kawula Muda, kamu ada rencana ke Bali untuk liburan akhir tahun ini?
Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan syarat liburan ke Bali yang berlaku pada 18 Desember 2020–4 Januari 2021.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Berikut syarat lengkap liburan ke Bali.
- Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
- Untuk wisatawan yang berkunjung dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
- Untuk wisatawan yang berkunjung dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
- Wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku selama berada di Bali
- Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
- Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras. Aturan itu juga mewajibkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan keterangan tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.