Jangan lupa buat menaati aturan berkendara ya, Kawula Muda!
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada 15 November hingga 28 November 2021.
“Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (12/11/2021) mengutip Kontan.
Operasi ini juga berbeda dari tahun lalu yang mengadakan razia. Tahun ini anggota gabungan TNI dan Polri akan melakukan patroli ke ruas jalan yang untuk menindak pelanggar kendaraan bermotor.
"Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia karena dapat menimbulkan kerumunan," jelas Sambodo.
Adapun ruas-ruas lokasi yang menjadi target dari Operasi Zebra Jaya 2021 adalah sebagai berikut:
Dalam operasi kali ini, setidaknya akan ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan oleh personel di lapangan:
1. Knalpot bising (tidak standar), sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000
2. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam), sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar, sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000
Jangan lupa untuk tetap patuhi aturan lalu lintas baik saat ada Operasi Zebra Jaya ataupun tidak, ya!